Skip to main content

Buku Panduan Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan

Arsip - Buku Panduan Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan Tahun 2021.

Buku Panduan Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan
Buku Panduan Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan

BUKU PANDUAN KONPERENSI X
PERSEKUTUAN PEMUDA GEREJA TORAJA
(PPGT)
KLASIS BAEBUNTA SELATAN
TAHUN 2021

Buku Panduan Konperensi PPGT

TEMA 

“BERAKAR DALAM KRISTUS BERBUAH BANYAK DALAM DUNIA.”
(KOLOSE 2:7, YOHANES 15:8)

SILO RANTE LARA, 27 MARET 2021


DAFTAR ISI

SAMPUL 1
DAFTAR ISI 2
JADWAL ACARA 3
TATA TERTIB KONPERENSI X PPGT KLASIS BAEBUNTA SELATAN 4
STRUKTUR  PENGURUS PPGT KLASIS BAEBUNTA SELATAN (2020 – 2023) 7
KRITERIA PENGURUS 9
MEKANISME PEMILIHAN 10
LAGU-LAGU 11


JADWAL ACARA 
KONPERENSI X PPGT KLASIS BAEBUNTA SELATAN 
SILO RANTE LARA, 27 MARET 2021 

Waktu

Acara/Kegiatan

Pelaksana

Keterangan

07.30 – 08.30

Penerimaan Peserta

Panitia

 

08.30 – 09.30

Ibadah Pembukaan

Pdt. Helky Purnawan, S.Th.

Liturgi disiapkan oleh pemimpin

09.30 – 10.00

1. Laporan Panitia Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan

Panitia

 

2. Sambutan-sambutan :

a. Pengurus PPGT Klasis Baebunta Selatan

b. BPK Baebunta Selatan

c. Pemerintah Desa Mukti Tama

d. BPM Jemaat Silo Rante Lara

e. Pengurus Pusat PPGT

 

Ketua PPGT

 

Ketua BPK Ba-Sel

Kepala Desa

Ketua Majelis

 

3. Acara Nasional

Menyanyikan lagu Indonesia Raya

 

 

4. Acara Organisasi

Menyanyikan Mars PPGT

 

 

10.00 – 10.15

Coffee Break

Panitia

 

10.15 – 11.45

Sidang Pleno I

a. Pembahasan / Penetapan Peserta

b. Pembahasan / Penetapan Jadwal

c. Pembahasan / Penetapan Tata Tertib

Pimpinan Sidang Sementara

 

11.45 – 12.30

Makan Siang

Panitia

 

12.30 – 13.00

Sidang Pleno II

a. Pemilihan Pimpinan Sidang

b. Penetapan Penasehat Persidangan

Pimpinan Sidang Sementara

 

13.00 - 13.15

Coffee Break

Panitia

 

13.15 – 13.45

a. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Klasis 2017 - 2020

b. Tanggapan Laporan Pertanggungjawaban Klasis

Pimpinan Sidang

 

13.45 – 16.45

Penetapan Usul-usul

Pimpinan Sidang

 

16.45 – 17.45

Pembahasan Usul-usul

Pimpinan Sidang

 

17.45 – 18.00

Coffee Break

Panitia

 

18.00 – 19.00

Sidang Pleno III

Nominasi (Pemilihan dan Penetapan Pengurus PPGT Klasis Baebunta Selatan 2020 – 2023

Pimpinan Sidang

 

19.00 – 19.30

Penetapan Tempat Persidangan XI Klasis Baebunta Selatan

Pimpinan Sidang

 

19.30 – 20.00

Makan Malam

Panitia

 

20.00 – Selesai

Ibadah Penutup

Ibu Proponen Kristina Ombo Rippung, S.Th.

Liturgi disiapkan oleh pemimpin ibadah

Catatan: 

  1. Acara sewaktu-waktu bisa berubah
  2. Setiap jemaat menyiapkan usul-usul maksimal 3 untuk dibahas di Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan

TATA TERTIB KONPERENSI X 
PPGT KLASIS BAEBUNTA SELATAN 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pengertian
  1. Pengurus PPGT Klasis adalah Pengurus PPGT Klasis Baebunta Selatan periode 2017-2020.
  2. Panitia Pelaksana adalah Panitia Pelaksana Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan.
  3. Konperensi adalah Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan yang merupakan wadah pengambilan keputusan tertinggi PPGT di lingkup klasis sebagaimana yang diatur dalam ART PPGT  Pasal 9 Ayat 1.
  4. Konperensi di selenggarakan dalam bentuk ibadah, Konperensi, dan sidang pleno
  5. Sidang Pleno adalah persidangan yang dihadiri oleh semua peserta.
  6. Tata Tertib Konperensi adalah sejumlah ketentuan yang mengatur pelaksanaan Konperensi secara tertib, gerejawi, lancar, efektif dan efisien.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 2
Tugas dan Wewenang Konperensi

Tugas dan wewenang Konperensi sebagaimana diatur dalam ART PPGT pasal 9 ayat 8 adalah :
  1. Mengevaluasi perjalanan organisasi selama periode berlangsung.
  2. Menilai Laporan Pengurus Klasis Baebunta Selatan  dalam melaksanakan Keputusan Konperensi  dan keputusan-keputusan lainnya yang lebih luas.
  3. Menetapkan Garis-Garis Besar Program Pengembangan PPGT Klasis Baebunta Selatan.
  4. Membahas aspirasi-aspirasi yang berkembang dalam Klasis Baebunta Selatan.
  5. Membahas keputusan-keputusan persidangan yang lebih luas. 
  6. Membahas usul-usul dan rekomendasi ke persidangan yang lebih luas.
  7. Menetapkan Pengurus Klasis.
BAB III
PESERTA

Pasal 3
Kategori Peserta

Kategori Peserta terdiri dari :
  1. Utusan jemaat terdiri dari 5 orang utusan yang tercantum dalam kredensi jemaat
  2. Pengurus PPGT Klasis Baebunta Selatan
  3. BPK Baebunta Selatan
  4. BVK Baebunta Selatan
  5. PMG Jemaat Silo Rante Lara
  6. Pengurus Pusat PPGT
  7. Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah
  8. Pendeta 
  9. Proponen
  10. Undangan
Pasal 4
Kewajiban Peserta
  1. Wajib menaati tata tertib dan ketentuan lain yang di tetapkan oleh Konperensi.
  2. Mentaati protokoler kesehatan dan panduan new normal dari PP PPGT.
  3. Tidak Meninggalkan Ruang sidang tanpa izin pimpinan sidang.
  4. Menggunakan tanda peserta yang di tentukan panitia selama persidangan berlangsung (ID digantung di lingkaran leher).
  5. Mengikuti persidangan tepat pada waktu yang di tentukan.
Pasal 5
Hak Peserta
1.Utusan memiliki hak untuk :
a. Berbicara.
b. Dipilih dan memilih.
c. Memperoleh pelayanan administrasi dan fasilitas sesuai dengan ketentuan panitia.

2. Pendeta, Proponen dan Pengurus PPGT Klasis Baebunta Selatan Demisioner memiliki hak untuk:
a. Berbicara
b. Dipilih tapi tidak memilih
c. Memperoleh pelayanan administrasi dan fasilitas sesuai dengan ketentuan panitia.

3. Kategori Peserta lain memiliki hak untuk :
a. Berbicara 
b. Memperoleh pelayanan administrasi dan fasilitas sesuai dengan ketentuan panitia.

BAB IV
PERSIDANGAN

Pasal 7
Materi persidangan
Materi persidangan terdiri dari :
  1. Laporan pertanggungjawaban pengurus PPGT Klasis Baebunta Selatan periode 2017-2020.
  2. Keputusan persidangan yang lebih luas.
  3. Aspirasi-aspirasi yang berkembang dalam persidangan.
  4. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pelayanan dan perkembangan PPGT Klasis Baebunta Selatan.
Pasal 8
Pimpinan Sidang
  1. Pimpinan sidang terdiri dari 3 orang pimpinan sidang yaitu 1 orang ketua dan 2 orang wakil ketua yang di pilih dari dan oleh utusan (sesuai dengan ART pasal 9 butir 4).
  2. Sebelum terbentuknya pimpinan sidang,  Konperensi di pimpin oleh 3 orang pimpinan sidang  yang terdiri dari 2 unsur panitia dan 1 orang unsur pengurus pusat (sesuai dengan ART pasal 9 butir 6).
  3. Tugas pimpinan sidang :
a. Memimpin sidang pleno.
b. Mengawasi pelaksanaan tata tertib.
c. Menandatangani keputusan persidangan.
d. Mengambil kebijakan demi kelancaran persidangan.

Pasal 9
Penasehat Sidang
Penasehat persidangan terdiri dari :
  1. Badan Pekerja Klasis Baebunta Selatan.
  2. Badan Verifikasi Klasis Baebunta Selatan.
  3. Pimpinan Majelis Gereja Jemaat Silo Rante Lara.
  4. Pengurus Pusat PPGT.
  5. Panitia Pengarah Konperensi.
  6. Pengurus PPGT Klasis Baebunta Selatan periode 2017-2020 setelah laporannya diterima dan dinyatakan demisioner.
  7. Ketua Panitia Pelaksana.
  8. Perorangan, wakil-wakil organisasi atau badan-badan lainnya yang di undang dapat di tunjuk sebagai penasehat.
Pasal 10
Keabsahan Persidangan
  1. Persidangan dinyatakan sah apabila di hadiri oleh 2/3 jumlah jemaat.
  2. Apabila point 1 tidak terpenuhi maka persidangan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ di tambah 1 dari jumlah jemaat yang hadir setelah sidang diskors selama 10 menit.
  3. Apabila poin 2 tidak terpenuhi maka pimpinan meminta saran dari penasehat dan peserta persidangan untuk mengambil keputusan.
BAB V
MEKANISME PERSIDANGAN

Pasal 11
Penambahan Usul-usul
  1. Penambahan usul-usul yang tidak masuk dalam rancangan keputusan, hanya dimungkinkan jika muncul dari sambutan, pandangan umum dan pembahasan terhadap laporan Pengurus.
  2. Pembahasan dan perumusan keputusan terhadap tambahan usul-usul tersebut dilakukan dalam sidang Pleno.
Pasal 12
Cara Mengajukan Pendapat
  1. Pertanyaan, pendapat dan atau tanggapan yang dikemukakan dalam sidang pleno di sampaikan melalui pimpinan sidang secara lisan atau tertulis.
  2. Jawaban atau penjelasan atas pertanyaan, pendapat dan atau tanggapan dalam sidang  pleno diberikan secara lisan sesuai dengan waktu yang disediakan dan memperhatikan situasi dan kondisi Protokol kesehatan.
  3. Waktu untuk menyampaikan pertanyaan, pendapat dan atau tanggapan secara lisan dibatasi maksimal selama 3 menit dan untuk setiap pembicaraan atau materi pembicaraan dengan mempertimbangkan keseluruhan alokasi waktu yang disediakan.
Pasal 14
Interupsi
1. Interupsi ialah menyela atau menghentikan sementara pembicaraan orang lain dalam persidangan karena ada sesuatu yang akan disampaikan. Interupsi ditujukan kepada pimpinan sidang dengan maksud agar dapat diizinkan berbicara.

2. interupsi dilakukan dengan alasan :

a. Memberikan informasi dalam rangka memperjelas hal yang sedang  dibicarakan (Point of Information)

b. Menyampaikan sesuatu yang sangat mendasar berkaitan ketertiban persidangan (Poin of Order)

c. Menyelesaikan atau menjernihkan masalah yang sedang dibahas (Point of Clarification)

d. Menyampaikan keberatan atas pembicaraan yang menyinggung masalah pribadi (Point of Personal)

e. Menyampaikan keberatan atas materi pembicaraan atau sikap peserta sidang lainnya. (Point of Objection)

f. Menyampaikan solusi terhadap masalah yang sedang dibahas (Point of Solution)

3. Interupsi dilakukan dengan menyebutkan point (alasan) baru kemudian dipersilahkan oleh pimpinan sidang untuk berbicara.

BAB VI
KEPUTUSAN
Pasal 15
Pengambilan Keputusan

(Anggaran Dasar PPGT Pasal 11)
  1. Dijiwai semangat persekutuan, maka keputusan sedapat-dapatnya diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
  2. Jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, dilaksanakan pemungutan suara dan keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak.
  3. Pemungutan suara yang menyangkut orang dilakukan secara tertutup dan yangtidak menyangkut orang dapat dilakukan secara terbuka.
  4. Jika pemungutan sudah dilakukan dua kali tetapi masih tetap sama, maka pimpinan sidang mengambil keputusan setelah mendapat nasihat dari penasihatpersidangan.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 16

Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan di tetapkan oleh Pimpinan Sidang bersama penasehat dengan memperhatikan AD dan ART PPGT.


STRUKTUR  PENGURUS PPGT KLASIS BAEBUNTA SELATAN
PERIODE 2020 - 2023

Struktur Pengurus PPGT Klasis

Keterangan struktur pengurus PPGT Klasis

Ketua Bid./Koordinator Spirit : Ketua Bidang Spritualitas

Ketua Bid./Koordinator Org dan Kader : Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi

Ketua Bid./Koordinator Pelsos dan Kemas : Ketua Bidang Pelayanan Sosial dan Kemasyarakatan

Ketua Bid./Koordinator Dana : Ketua Bidang Dana

URAIAN TUGAS

A. UMUM
  1. Menjalankan tugas kepengurusan berdasarkan mandat Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan.
  2. Mengarahkan dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan bersama dengan pengurus PPGT Jemaat di Klasis Baebunta Selatan.
  3. Bekerja secara kolektif, kolegial dengan penuh rasa tanggung jawab.
B. KHUSUS

1. Ketua

a. Bertanggung jawab penuh atas kebijakan organisasi ke dalam dan keluar.

b. Bersama-sama ketua bidang dan sekretaris memberikan pokok-pokok pikiran /pengarahan untuk melaksanakan program kerja sesuai keputusan Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan.

c. Mempersiapkan gagasan yang merupakan kebijakan dalam menentukan prioritas program.

d. Bersama dengan bendahara dan wakil bendahara untuk mengawasi keuangan.

e. Bersama sekretaris memimpin rapat-rapat.

f. Bersama sekretaris menandatangani surat-surat organisasi.

g. Bersama semua pengurus menyiapkan laporan pertanggungjawaban.

2. Ketua-ketua Bidang

a. Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan program dibidangnya masing-masing.

b. Menggantikan ketua bila berhalangan sesuai bidangnya masing-masing berdasarkan mandat.

c. Bersama-sama dengan ketua dalam melaksanakan Program kerjanya.

d. Membuat laporan pertangungjawaban pelaksana program sesuai bidang tugas masing-masing.

e. Bersama ketua dan sekretaris memberikan pokok-pokok pemikiran / mengarahkan untuk melaksanakan program kerja

3. Sekretaris

a. Bersama dengan ketua bertanggung jawab atas kebijakan organisasi kedalam dan keluar.

b. Bersama ketua memberikan pokok-pokok pikiran untuk melaksanakan program kerja sesuai keputusan Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan.

c. Bersama ketua memimpin rapat.

d. Bersama ketua menandatangani surat-surat organisasi.

e. Mengelola administrasi dengan baik dan benar.

f. Bersama pengurus lainnya menyusun laporan pertanggungjawaban.

g. Mengelola dan memelihara Inventaris Organisasi.

h. Bersama dengan ketua menandatangani Notulen hasil Rapat pengurus.

4. Bendahara 

a. Bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan.

b. Bersama dengan ketua mengambil kebijakan dalam pengelolaan keuangan berdasarkan program kerja.

c. Bersama ketua membuat dan menyampaikan laporan keuangan kepengurus jemaat se-Klasis Baebunta Selatan yang sudah diverifikasi BVK pertriwulan.

d. Bersama dengan Bidang Dana memikirkan upaya pencarian dana.

5. Anggota Bidang

a. Bersama-sama dengan ketua bidang memikirkan, merancang, dan melaksanakan program dibidangnya.

b. Bersama-sama dengan ketua bidang melaporkan kegiatan di bidangnya masing-masing dengan rutin pada saat rapat.

KRITERIA PENGURUS

A. UMUM
  1. Anggota biasa PPGT.
  2. Menerima dan bersedia memahami AD / ART PPGT.
  3. Tidak terlibat dalam sebuah organisasi terlarang.
  4. Tidak sedang dikenakan disiplin gerejawi.
  5. Telah atau bersedia di sidi / Baptis Dewasa.
  6. Telah di nyatakan lulus pelatihan tingkat bersemi atau bersedia mengikuti pelatihan tingkat bersemi di tahun pertama masa kepengurusan.
  7. Sehat Jasmani dan Rohani.
B. KHUSUS

1. Ketua

1.1 Memiliki kemampuan manajemen.

1.2 Pernahmenjabat sebagai Pengurus PPGT.

1.3 Tidak sedang menjabat KSB (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) di OIG Jemaat, Klasis & Organisasi lain. 

1.4 Tidak sedang menjabat sebagai Pengurus pada salah satu Partai Politik.

1.5 Memiliki Loyalitas terhadap organisasi.

2. Sekretaris

2.1 Mempunyai kemampuan dalam pengelolaan administrasi umum.

2.2 Tidak sedang menjabat KSB (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) di OIG Jemaat, Klasis dan Organisasi lain.

2.3 Tidak sedang menjabat sebagai pengurus pada salah satu partai politik.

2.4 Memiliki Loyalitas terhadap organisasi.

3. Bendahara

3.1 Mempunyai kemampuan dalam pengelolaan administrasi keuangan.

3.2 Pernah atau sedang memegang jabatan sebagai bendahara dalam lingkup Gereja Toraja.

3.3 Tidak sedang menjabat KSB (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) di OIG Jemaat, Klasis dan Organisasi lain.

3.4 Tidak sedang menjabat sebagai pengurus pada salah satu partai politik.

3.5 Memiliki Loyalitas terhadap organisasi.

MEKANISME PEMILIHAN

A. Pemilihan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara :
  1. Sifat pemilihan adalah langsung bebas dan rahasia.
  2. Ketua, Sekretaris atau Bendahara dipilih langsung oleh peserta (Utusan).
  3. Pemilihan ketua, Sekretaris atau Bendahara di lakukan secara tertulis dan terpisah.
B. Tata Cara Pemilihan :
  1. Tiap utusan memilih langsung secara terpisah, mulai dari ketua, sekretaris dan bendahara.
  2. Kertas suara yang sudah di stempel dibagikan kepada utusan 
  3. Tiap utusan mengajukan 1 (satu) orang bakal calon KSB secara tertulis dan dilakukan secara terpisah pada kertas suara yang telah distempel oleh panitia.
  4. Penghitungan jumlah suara disesuaikan dengan jumlah utusan yang hadir, yang disaksikan oleh pimpinan sidang, penasehat dan seorang saksi dari peserta sidang.
  5. Kertas Suara dinyatakan batal jika :
a. Nama Calon tidak jelas.

b. Terdapat lebih dari satu calon dalam satu kertas suara.

c. Ditulis diatas kertas yang bukan dikeluarkan oleh panitia.    

6. Bakal calon yang memperoleh suara sama atau lebih dari jumlah suara, dibagi jumlah bakal calon (BILANGAN PEMBAGI PEMILIH), Jika memenuhi kriteria maka di mintai kesediaan untuk menjadi calon dengan sungguh-sungguh, lalu kemudian ditetapkan menjadi calon.

7. Bakal Calon yang memperoleh suara terbanyak mutlak  ( ½ dari jumlah suarah sah tambah 1 ) dinyatakan sebagai Ketua, Sekretaris atau Bendahara terpilih.

8. Jika terdapat calon tunggal, maka calon tersebut dinyatakan sah sebagai KSB terpilih.

9. Jika point 7 dan 8 diatas belum tercapai, maka pemilihan akan berlanjut untuk mendapatkan suara terbayak mutlak (1/2 dari jumlah suara sah tambah 1).

10. Jika point 9 di atas tidak tercapai, maka sidang di skors, kemudian pimpinan sidang mengadakan perundingan dengan penasihat persidangan untuk mengambil keputusan.

C. Pemilihan Ketua / Koordinator Bidang dan Anggota Bidang :

1. Ketua Bidang beserta Anggota Bidang dipilih dari Utusan oleh Tim Formatur yang telah ditetapkan oleh Persidangan.

2. Tim Formatur ditetapkan sebanyak 7 (tujuh) orang, yang terdiri dari :
  • Ketua terpilih
  • Sekretaris terpilih
  • Bendahara terpilih
  • Satu orang perwakilan utusan
  • Satu orang Pengurus Klasis Demisioner
  • Satu orang unsur Penasehat Persidangan
  • Satu orang Unsur Pimpinan Sidang
3. Tim Formatur yang telah dibentuk akan menjalankan tugasnya untuk melengkapi struktur dan personalia Pengurus PPGT Klasis Baebunta Selatan Periode 2020 – 2023 diberikan waktu selama 15 Menit,

4. Struktur dan Personalia yang telah dilengkapi oleh Tim Formatur selanjutnya ditetapkan dalam Sidang Pleno.

LAGU-LAGU
 
Not Angka Lagu Mars PPGT

Not angka lagu Indonesia Raya

Lihat juga Surat Undangan Konperensi PPGT Klasis

Demikianlah Buku Panduan Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan Tahun 2021. 

Saksi Iman
Saksi Iman
Iman adalah dasar dari segala sesuatu yang kita harapkan dan bukti dari segala sesuatu yang tidak kita lihat.
Ibrani 11:1

Tentang
Saksi Iman merupakan tempat untuk berbagi inspirasi dan motivasi Kristen.

Hubungi Kami
WhatsApp 085396717324
Email Lara4store@gmail.com

Alamat
Baebunta Selatan, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Indonesia - 92965
close